Thursday, 13 October 2016

Pajak Negara dan Pajak Daerah | PERPAJAKAN

Pajak Negara dan Pajak Daerah

Pengertian  :

Pajak Negara (Pajak Pusat) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.

Yang termasuk Pajak Negara :
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPn BM)
Bea Materai
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Tujuannya: pemerataan penghasilan bagi pemerintah daerah di Indonesia. Bagi hasil diperlukan untuk menjaga kelangsungan negara kesatuan RI sebagai wujud keseimbangan penerimaan antara pusat dan daerah atas pajak  yang dipungut oleh pusat yang sumbernya berada didaerah.

Dasar Hukum pemungutan Pajak Negara:
Pajak Penghasilan (PPh):
Undang-Undang No.7 Tahun 1984 kemudian mengalami perubahan ke Undang-undang No.36 Tahun 2008. Undang-undang Pajak Penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti UU Pajak Perseroan 1925, UU Pajak Pendapatan 1944, UU PBDR 1970.

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPn BM):
Undang-undang No.8 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang  No. 42 tahun 2009. Undang-undang PPN & PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985 dan merupakan pengganti UU pajak Penjualan 1951

Bea Materai:
Undang-undang No.13 Tahun 1985. Undang-Undang Bea Materai berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 mwnggantikan peraturan dan Undang-undang  Bea Materai yang lama (Aturan Bea Materai 1921)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
Undang-undang No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 Tahun 1994. Undang-undang PBB berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986 dan merupakan pengganti :
Ordonasi Pajak Rumah Tangga tahun 1908
Ordonasi Verponding Indonesia tahun 1923
Ordonasi pajak kekayaan tahun 1932
Ordonasi verponding tahun 1928
Ordonasi Pajak Jalan tahun 1942
Undang-undang Darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14 huruf j,k,l
Undang-undang nomor 11 Prp. Tahun 1959 Pajak Hasil Bumi.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Undang-undang No.21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.20 tahun 2000. Undang-undang BPHTB berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998 menggantikan ordonasi Bea Balik Nama Staatsblad.


Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Undang-undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu pos Penerimaan Asli daerah (PAD) dalam APBD adalah Pajak Daerah

Istilah-istilah yang terkait Pajak Daerah adalah
Daerah Otonom
Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.

Pajak Daerah
Adalah kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang denga tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat daerah.

Badan
Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Subjek Pajak
Adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.

Wajib Pajak
Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.


Pajak Daerah terbagi menjadi 2 (dua)
Pajak provinsi
Pajak kendaraan bermotor
Bea balik nama kendaraan bermotor
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
Pajak Air permukaan
Pajak Rokok


Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari:
Pajak hotel
Pajak restoran
Pajak Hiburan
Pajak Reklame
Pajak penerangan jalan
Pajak mineral bukan logam dan Batuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Note:
khusus untuk Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah Provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota.


TARIF PAJAK

Tarif pajak dibawah ini semuanya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Tarif  untuk setiap jenis pajak adalah:
a. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu  persen) dan paling tinggi 2% (dua persen).
b. untuk kepemilikan Kendaraan  Bermotor kedua dan seterusnya tarif  dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
Tarif pajak Kendaraan bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan Pemerintah TNI/POLRI, pemerintah daerah dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan pertauran daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% dan paling tinggi 1%
Tarif kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% dan paling tinggi sebesar 0,2%
Tarif  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sbb:
Penyerahan pertama sebesar 20%
Penyerahan kedua sebesar 1%
Khusus untuk kendaraan bermotor alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak paling tinggi masing-masing sbb:
Penyerahan pertama 0,75%
Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075%
Tarif  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Khusus Untuk tarif  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% lebih rendah dari Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan Pribadi.
Tarif  Pajak Air permukaan, paling tinggi 10%
Tarif  Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok
Tarif  Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi 10%
Tarif  Pajak restoran ditetapkan paling tinggi 10%
Tarif  Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi 35%
Tarif  Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi  25%
Tarif  Pajak Penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
Tarif  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25%
Tarif  Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30%
Tarif  Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20%
Tarif  Pajakl Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
Tarif  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di tetapkan paling tinggi sebesar 0,3%
Tarif  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5%


TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Pemungutan pajak dilarang diborongkan
Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), surat ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan  atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT)

KADALUWARSA PENAGIHAN PAJAK

Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.



RETRIBUSI DAERAH

Bebeapa istilah dalam Retribusi Daerah yaitu :

Retribusi Daerah adalah  pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah Daerah dengan memungut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pemgaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.


OBJEK RETRIBUSI DAERAH

Yang menjadi Objek Retribusi Daerah adalah:
Jasa Umum
Jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Jasa Usaha.
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Perizinan Tertentu.
Kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian usaha.



Retribusi Jasa Umum
Retribusi yang dikenakan atas jasa umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang atau pribadi atau badan.
Contoh: retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan pasar, pelayan parkir di tepi jalan umum, dll

Retribusi Jasa Usaha.
Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha digolongkan sebagai retribusi Jasa Usaha.
Objek retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal
Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta
Contoh: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi terminal, Retribusi rumah potong hewan, Retribusi terminal, dll.

Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu digolongkan sebagai retribusi Perizinan Tertentu. Objek Retribusi Peizinan tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga lingkungan.
Contoh: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Reribusi Izin gangguan, Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Izin Usaha Perikanan, dll.


Subjek Retribusi Daerah
Retribusi Jasa Umum:
Orang pribadi atau badan yang menggunakan menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
Retribusi Jasa Usaha:
Orang pribadi atau badan yang menggunakan menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan
Retribusi Perizinan Tertentu:
Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah


PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi adalah sebagai berikut:
Retribusi Jasa Umum
Ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
Retribusi Jasa usaha
Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Retribusi Perizinan tertentu
Didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.biaya nya meliputi biaya penerbitan dokumen izin, pengawasan dilapanagan, pegakan hukum, biaya dampak negatif dari pemberian izin tsb.


TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Retribusi dipungut berdasarkan surat ketetapan  Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis, kupon dan kartu langganan
Tidak tepat membayar dikenai sanksi administratif sebesar 2% dari retribusi yang terutang.
Ditagih dengan menggunakan surat tagihan retribusi daerah
Tatacara pemungutannya ditetapkan dengan peraturan kepala daerah


PEMANFAATAN RETRIBUSI

Pemanfaatan dari penerimaan maisng-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah


KADALUWARSA PENAGIHAN RETRIBUSI

Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.

1 comment: