Thursday 13 October 2016

DASAR-DASAR PERPAJAKAN


DEFINISI DAN UNSUR PAJAK

Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH:
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undnag-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dari pengertian pajak tersbut, dapat dilihat bahwa pajak memiliki 4 unsur

Iuran dari rakyat kepada negara
Yang berhak memungut pajak adalah negara dan berupa uang bukan berupa barang.
Berdasarkan undang-undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.


FUNGSI PAJAK

Ada dua fungsi pajak, yaitu
Fungsi Budgetair
Pajak sebgai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi
Contoh:
Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras
Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif
Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk Indonesia dipasaran dunia.




SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK

Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Syarat keadilan
Pemungutan pajak harus adil
Syarat Yuridis
Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undnag
Syarat Ekonomis
Tidak mengganggu perekonomian. Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran produksi.
Syarat Finansiil
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya
Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan memudhakan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajaknnya.


TEOR  I-TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK
 Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak:
Teori Asuransi
Teori Kepentingan
Teori Daya Pikul
Teori Bakti
Teori Asas Daya Beli


KEDUDUKAN HUKUM PAJAK

Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya.
Hukum pajak menganut paham imperatif, yakni pelaksanaannya tidak dapat ditunda, misalnya dalam pengajuan keberatan, banding sebelum ada keputusan dari DIRJEN PAJAK bahwa keberatan tsb diterima, maka wajib pajak yang mengajukan keberatan terlebih dahulu membayar pajak sesuai yang telah ditetapkan.
Berbeda dengan hukum pidana yang menganut paham oportunitas, yakni pelaksanaannya dapat ditunda setelah ada keputusan lain


HUKUM PAJAK

Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus) selaku pemungut pajak dan rakyat sebgai Wajib Pajak. Ada dua macam hukum pajak yakni:

Hukum Pajak Materiil
Memuat norma-norma  yang menerangkan antara lain keadaam, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan antara pemerintah dan Wajib Pajak.
Contoh; undang undang PPh

Hukum Pajak Formil
Memuat bentuk/tatacara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan  (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat antara lain:
Tatacara penyelenggaraan (prosedur) penetapan utang pajak.
Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan pajak.
Kewajiban Wajib Pajak, misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, mengajukan keberatan/banding.

PENGELOMPOKAN PAJAK

Menurut Golongannya
Pajak Langsung, yaitu  pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Penghasilan.

Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.

Menurut sifatnya
Pajak Subjektif:
Yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh : Pajak Penghasilan

Pajak Objektif
Yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang mewah.

Menurut lembaga pemungutnya
Pajak Pusat
Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pajak Daerah
Yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak Daerah terdiri atas:
Pajak Propinsi
Pajak Kabupaten/kota



TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Stelsel Pajak.
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel:
Stelsel Nyata (Riel stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.
Kelebihannya: pajak yang dikenakan lebih realistis
Kelemahannya: pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode.

Stelsel anggapan (fictieve stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.
Kelebihan: pajak dapat dibayar selama tahun berjalan.
Kelemahannya: pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.

Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
Caranya: Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar dari pajak menurut anggapan, maka wajib pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil dapat diminta kembali.

Asas Pemungutan Pajak
Asas Domisili (asas tempat tinggal)
negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak Dalam negeri

Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.

Asas kebangsaan
Pemungutan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

Sistem Pemungutan Pajak

No comments:

Post a Comment