DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH:
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undnag-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari pengertian pajak tersbut, dapat dilihat bahwa pajak memiliki 4 unsur

